Klaim Asuransi Petani di Bojonegoro Diserahkan Mentan
By Admin
BOJONEGORO - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meyerahkan pembayaran klaim asuransi usaha tani padi kepada petani di Bojonegoro yang mengalami gagal panen akibat meluapnya sungai Begawan Solo.
Penyerahan ini dilakukan secara simbolis oleh Mentan saat kunjungan kerja di Desa Tambahrejo, Bojonegoro Sabtu (5/3/2016)
Di tengah penyerahan tersebut Mentan mengatakan bahwa penyerahan klaim asuransi tersebut untuk membantu petani yang lahan pertaniannya terkena dampak becana alam yang menyebabkan lahan pertanian mengalami gagal panen.
“Asuransi ini dikhususkan untuk para petani yang lahan pertaniannya kebanjiran, kekeringan dan pada akhirnya gagal panen”, ujar Mentan
Sebagaimana diketahui fasilitas asuransi pertanian diatur dalam peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015. Program asuransi dikelola PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), sebuah badan usaha milik pemerintah yang bergerak dibidang asuransi.
Besarnya premi yang harus dibayarkan setiap musim tanam sebesar Rp. 180 ribu per hektar. Namun karena disubsidi 80% dari APBN, maka petani hanya membayar sebesar Rp.36 ribu perhektar. Dan apabila petani mengalami kegagalan panen maka Jasindo akan membayar ganti rugi senilai Rp.6 juta per hektar. (mk)